Merdeka.com - Siang ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik secara langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur definitif. Pelantikan itu akan digelar di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan agenda yang diterima dari Biro Pers, Media dan Informasi Istana Kepresidenan, Rabu (19/11), acara pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.
Upacara pelantikan Ahok ini adalah pelantikan kepala daerah pertama yang dilakukan langsung oleh presiden di Istana, setidaknya setelah dilaksanakannya pilkada langsung. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hanya dilakukan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPRD setempat.
Sebelumnya, Ahok memastikan pelantikan terhadap dirinya akan dilaksanakan hari ini. Lokasi pelantikan pun dipilih di Istana Negara.
"Kan dilantik di sana lebih keren dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/11).
Ahok tak masalah pelantikannya tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, pelantikannya tersebut merupakan wewenang Presiden Jokowi dan Mendagri.
"Jadi soal pelantikan saya tidak ada hubungannya dengan DPRD, ini ada hubungannya dengan SK Presiden saja, yang lantik juga presiden, SK presiden," tutup Ahok.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Ahok oleh Presiden Jokowi di Istana sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pelantikan di Istana Negara karena modelnya pelantikan dilakukan di Ibu Kota," ujar Djohan.
Pasal 163 ayat 1 Perppu 1/2014 menyebutkan, "Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara." Sedangkan sesuai Pasal 164 ayat (1), "Bupati dan Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar